Fokus pada pelaporan

Halaman resmi OJK menyebut PADK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur ketentuan pelaksanaan pelaporan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto. Peraturan itu ditetapkan 30 Juni 2026 dan mulai berlaku 1 September 2026.

Materinya mencakup penyampaian hasil evaluasi daftar aset digital, laporan berkala, laporan insidental, dan pemberitahuan kegiatan terkait transaksi derivatif.

Baca dokumen lengkapnya

Ringkasan ini tidak menggantikan peraturan, lampiran, atau penjelasan resmi. Ketentuan peralihan memiliki tanggal tersendiri yang perlu dibaca langsung dari sumber.

Sumber: Halaman PADK 3/2026 di OJK. Dirangkum 13 Oktober 2026.