Standard Chartered pada 14 Oktober 2026 mengumumkan peluncuran layanan perdagangan Bitcoin dan Ether untuk nasabah affluent yang memenuhi syarat di Uni Emirat Arab (UEA). Akses awal ditujukan kepada nasabah berkategori Professional Investor, sehingga pengumuman ini belum berarti semua nasabah dapat menggunakan layanan tersebut.
Menurut bank, nasabah yang memenuhi syarat dapat membeli dan menjual BTC serta ETH melalui rekening Standard Chartered yang sudah dimiliki. Modelnya berupa ekosistem tertutup: bank mengelola kustodian dan penyelesaian transaksi, tanpa keharusan menyiapkan dompet terpisah atau memakai platform lain.
Layanan tersebut menggabungkan bisnis Wealth and Retail Banking dengan Corporate and Investment Banking, bersama Zodia Markets yang didukung SC Ventures. Standard Chartered menyatakan telah memperoleh persetujuan perizinan dari Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) di UEA. Ekspansi ke pasar lain masih merupakan rencana; rilis itu tidak memberikan jadwal atau mengumumkan peluncuran di Indonesia.
Berbeda dari layanan institusi sebelumnya
Sebagai konteks, rilis bank tertanggal 3 September 2026 membahas perdagangan spot BTC/USD dan ETH/USD bagi nasabah institusi melalui Standard Chartered DIFC. Penawaran itu berada di bawah pengawasan Dubai Financial Services Authority (DFSA), dengan transaksi melalui saluran elektronik bank dan antarmuka yang familiar bagi pengguna layanan valuta asing.
Dalam layanan institusi tersebut, nasabah dapat memilih kustodian untuk penyelesaian transaksi, termasuk layanan kustodian aset digital bank yang diluncurkan pada September 2024. Bank juga mencatat bahwa perdagangan spot institusionalnya lebih dahulu tersedia melalui cabang Inggris pada Juli 2025.
Pengumuman 14 Oktober memperluas akses ke segmen wealth yang memenuhi syarat.
Sumber: Standard Chartered: layanan kripto untuk nasabah affluent. Tanggal sumber: 2026-10-14. Dirangkum 2026-10-15.





